Selasa, 17 September 2013

RUU Penyiaran Baru, KPI Diberi Kewenangan Penuh

Posted by Odiwijaya on 22.03

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran baru yang sudah lama dibahas akan digodok kembali pada Senin mendatang. Kabarnya, dalam RUU penyiaran baru tersebut KPI akan diberi kewenangan penuh atas perizinan siaran televisi.

Dikatakan oleh Azimah Subagijo selaku Koordinator Perizinan KPI, saat ini KPI hanya bertindak sebagai lembaga yang mengurus perizinan siaran televisi hanya pada tahap awal. Sedangkan sisanya diatur dan dipegang oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun dalam RUU penyiaran yang baru, seperti dikatakan Azimah, KPI akan memiliki kewenangan penuh atas perizinan siaran televisi.

"Saat ini, draft RUU penyiaran yang baru akan memberikan kewenangan mengenai perizinan pada KPI. Sedangkan Kemenkominfo hanya mengatur tentang frekuensi dan aspek-aspek IT lainnya," kata Azimah seusai diskusi tentang lembaga penyiaran berbayar (LPB), Selasa (17/9/2013), di Jakarta.

Azimah juga menanggapi perihal pendapat orang banyak yang mengatakan teguran KPI kepada tayangan televisi yang menyalahi aturan tak membuat pengaruh besar. "Orang bilang KPI kurang 'gereget' dalam menegur, itu karena KPI hanya mampu menegur. KPI tak mungkin menegakkan sanksi denda, tidak punya kewenangan atas hal tersebut, karena itu pelanggaran terus berulang," kata Azimah.

Dengan hadirnya RUU penyiaran baru yang akan memberikan kewenangan penuh perihal perizinan siaran kepada KPI, Azimah berharap ini akan membantu KPI untuk mengawasi tayangan televisi lebih baik lagi. Untuk saat ini tim KPI telah melakukan pengawasan selama 24 jam penuh di seluruh siaran free to air, atau tayangan televisi gratis. Dan program ini akan terus difokuskan hingga 2014. Sedangkan mulai 2015 KPI akan mengawasi siaran televisi berbayar.
(amr)


View the original article here

0 komentar:

Posting Komentar

Search Site