Perempuan Muslim dengan burqa yang menutup rapat tubuhnya. | SHUTTERSTOCKLONDON, KOMPAS.com — Hakim di sebuah pengadilan Inggris memutuskan bahwa seorang perempuan Muslim yang diadili di London harus melepas hijab ketika memberikan kesaksian.
Hakim Peter Murphy memutuskan perempuan tersebut boleh mengenakan niqab atau penutup muka penuh, boleh diadili di pengadilan, tetapi dia harus melepas hijabnya ketika memberikan kesaksian dalam kasus mengintimidasi saksi mata.
"Bila terdakwa memberikan kesaksian, ia harus melepas niqab selama pemberian kesaksian," kata Hakim Murphy di pengadilan Blackfriars Crown Court, Senin (16/9/2013) seperti dikutip kantor berita AFP.
Kasus ini diputus setelah perempuan berusia 23 tahun itu bersikukuh tetap mengenakan hijab ketika menjalani sidang karena hal itu merupakan bagian dari hak asasinya dan sesuai dengan budaya Inggris yang toleran.
Dia mengatakan, memperlihatkan wajahnya di depan umum tidak sesuai dengan keyakinannya.
Namun, hakim mengatakan bahwa pengadilan perlu melihat wajahnya ketika dia memberikan kesaksian sehingga juri dapat memerhatikan reaksinya.
Dakwaan mengintimidasi
Wartawan BBC Naomi Grimley melaporkan bahwa penegakan keadilan harus diutamakan di atas praktik keagamaan seseorang di dalam masyarakat yang demokratis.
"Meski demikian, terdakwa yang dituduh melakukan intimidasi boleh menutup wajahnya selama proses persidangan ketika ia tidak memberikan kesaksian," ucap Grimley.
Dalam sidang sebelumnya, perempuan itu melepas hijab di ruang terpisah untuk diidentifikasi secara resmi oleh seorang polisi wanita. Dia menyatakan tidak bersalah atas dakwaan mengintimidasi.
Putusan hakim terjadi ketika seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Inggris menyerukan debat apakah hijab seharusnya dilarang di sekolah-sekolah.
Pejabat itu mengatakan bahwa debat nasional perlu diadakan terkait apakah anak-anak perempuan belia menutup wajah mereka karena dipaksa oleh keluarga. "Tetapi banyak politikus Inggris bersikap hati-hati mengikuti langkah Perancis dan Belgia yang melarang pemakaian niqab di tempat-tempat umum, dan denda diberikan bagi yang melanggarnya," lapor Naomi Grimley.
0 komentar:
Posting Komentar