Apakah
setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar makanan
menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat di
beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa
sebagian orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini
disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum kita menghukumi makanan yang menjijikkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits" (QS Al A’raf: 157).
Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:
- Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram.
- Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
- Khobits bermakna bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram.
(Lihat Zaadul Masiir, 3: 273)
Ulama
Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari
ahli Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa
segala hewan yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan
haramnya, dihukumi halal. Tiga ayat yang dimaksud adalah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan
itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena
sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”
(QS. Al An’am: 119). Dari tiga ayat ini terlihat bahwa makanan haram
adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat pertama (Al Baqarah: 29).
Selain yang diharamkan berarti kembali kepada keumuman yang menyatakan
halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All Fiqhiyyah, 5: 147)
Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang dimaksudkan dengan thoyyib.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157).
Jika
demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan
yang haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an
dan As Sunnah yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau
lainnya, ini akan sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di
tengah-tengah orang Arab. Ini logika sederhana yang menguatkan pendapat
ini.
Intinya
di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan haram, hewan
yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib.
Sumber : http://ardiresistance.blogspot.com/2012/04/bermuka-manis-di-hadapan-orang-lain.html
Sumber : http://ardiresistance.blogspot.com/2012/04/bermuka-manis-di-hadapan-orang-lain.html
0 komentar:
Posting Komentar