Di
sebagian daerah, makanan ini amat laris. Salah satu warung makan
penjaja makanan kelelawar di daerah kami (Gunung Kidul) bahkan pernah
masuk TV. Yang tidak tahu halal- haram atau tidak ingin mengetahuinya,
mungkin saja tidak mempedulikan makanan yang masuk dalam perutnya. Orang
beriman yang ingin tubuhnya bersih dari yang haram pasti akan peduli
akan hal ini. Segala sesuatu yang masuk dalam perutnya pasti diinginkan
yang halal, bukan yang haram.
Perselisihan Para Ulama
Ulama
Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah
menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama
Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar
haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan
dalam hadits berikut ini.
عن
عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ،
ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر
حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah
kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian
pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :
‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat
menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan
Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi
berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف
“Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22)
Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,
قَالَ
أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟
فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ
إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا
مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .
“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis
kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).”
An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.”
Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” AllahTa’ala berfirman,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).
Penulis
Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk
dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut
adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia.
Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk
dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”
Sumber : http://ardiresistance.blogspot.com/2012/04/bermuka-manis-di-hadapan-orang-lain.html
Sumber : http://ardiresistance.blogspot.com/2012/04/bermuka-manis-di-hadapan-orang-lain.html
0 komentar:
Posting Komentar