Terdapat kelonggaran (harus) kepada golongan yang berikut untuk berbuka:
- Orang yang sakit .
- Orang yang berkerja buruh.
- Orang yang dalam perjalanan lebih dari 2 marhalah (musafir).
- Orang tua yang sudah lemah.
- Orang yang hamil dan ibu yang menyusukan anak.
0 komentar:
Posting Komentar