Senin, 19 Agustus 2013

Mereka yang diizinkan berbuka puasa sebelum waktunya

Posted by Odiwijaya on 06.59

Terdapat kelonggaran (harus) kepada golongan yang berikut untuk berbuka:
  • Orang yang sakit .
  • Orang yang berkerja buruh.
  • Orang yang dalam perjalanan lebih dari 2 marhalah (musafir).
  • Orang tua yang sudah lemah.
  • Orang yang hamil dan ibu yang menyusukan anak.

0 komentar:

Posting Komentar

Search Site